BPJS Ketenagakerjaan Diharap Tingkatkan Kepesertaan dari ASN dan PPPK
Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf M Effendi Foto : Andri/mr
Berkenaan dengan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada ranah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Komisi IX Mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan capaian kepesertaan yang saat ini baru mencapai 56,03 persen dari potensi tenaga kerja Indonesia 90,9 juta.
"Ditambah dengan kepesertaan ASN dan PPPK, sehingga tenaga kerja yang belum menjadi peserta di lingkungan instansi pemerintahan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dapat terpenuhi," papar Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf M Effendi di ruang rapat Komisi IX, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan ini juga mendesak agar BPJS Ketenagakerjaan mengatasi masalah disharmonisasi regulasi kepesertaan di berbagai kementerian dan lembaga Negara. BPJS Ketenagakerjaan juga dituntut agar berperan aktif dalam berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga Negara.
Komisi IX mengarahkan agar BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PANRB, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian BUMN.
Selain ASN dan PPPK yang sudah dijabarkan di atas, Komisi IX juga diminta untuk memberikan perhatian secara serius pada kepesertaan khususnya pemberian jaminan sosial bagi pelaut awak kapal, pelaut perikanan, dan nelayan. (eko/es)